“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan dua kasus kartu remi,” ujar Irjen Aris.
Sebelumnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan website bernama “Joyotogel” di Tanjungpinang.
“Tim menangkap satu orang tersangka berinisial E yang merupakan operator dan customer service judi online tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt. [ANTARA]
Baca Juga:Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung