Januari hingga Agustus Tetapkan 3.296 Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Segala Bentuk Judi

Sigit juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan atau PPATK untuk melaksanakan tracing.

Eleonora PEW
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Januari hingga Agustus Tetapkan 3.296 Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Segala Bentuk Judi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat datang untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Tak ada toleransi sama sekali bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Oleh karena itu, sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.

Baca Juga:Bandar Judi Togel di Jakarta Utara Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ucapnya menegaskan.

Sigit juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran.

"Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami," ujar Kapolri.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam perjudian.

Baca Juga:Besok Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Akan Diputuskan, Begini Penjelasan Kapolri

Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak