Masuk Kawasan Penyangga Sumbu Filosofi, Sri Sultan HB X Batalkan Pembangunan Royal Kedhaton

Kawasan heritage tersebut tidak bisa sembarangan didirikan bangunan tanpa ijin seperti yang dilakukan Haryadi.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Masuk Kawasan Penyangga Sumbu Filosofi, Sri Sultan HB X Batalkan Pembangunan Royal Kedhaton
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Rencana pembangunan Royal Kedhaton yang menjebloskan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ke penjara akibat kasus suap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan karena Royal Kedhaton berada di kawasan penyangga Sumbu Filosofi DIY.

IMB Royal Kedhaton yang dikeluarkan Haryadi menyalahi aturan kawasan heritage. Diantaranya terkait masalah ketinggian yang diajukan pengembang hingga 40 meter.

Kawasan heritage tersebut tidak bisa sembarangan didirikan bangunan tanpa ijin seperti yang dilakukan Haryadi. Apalagi saat ini sumbu filosofis yang terdiri dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak dalam proses penilaian oleh tim UNESCO sebagai warisan dunia tak benda.

"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton [apartemen Royal Kedhaton] ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/08/2022).

Baca Juga:Peran Eks Wali Kota Yogyakarta dalam Kasus Korupsi Izin IMB PT Summareco Agung

Menurut Sultan, selain pembatalan pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Peraturan Walikota (perwal) juga ikut dibatalkan. Pembatalan saat ini dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri [Kementerian Dalam Negeri] kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," paparnya.

Sementara terkait penilaian UNESCO, lanjut Sultan, UNESCO sudah melakukan penilaian sejak Selasa (23/08/2022) kemarin. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kekurangan dalam proses penetapan Warisan Dunia Tak Benda yang sudah diaplikasikan Pemda DIY.

Sesuai syarat yang ditetapkan, UNESCO akan melakukan evaluasi. Baru setelah itu lembaga dunia di bidang kebudayaan itu akan melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.

"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.

Baca Juga:Berapa Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang saat Pesawat Delay?

Karenanya Sultan berharap disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia akan memubuat pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan UNESCO. Pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.

"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke [tidak asal memberi izin]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak