PN Yogyakarta Terima Limpahan Berkas Perkara Oon Nusihono Soal Kasus Suap IMB, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan

Berkas atas terdakwa Oon Nasihono itu telah diterima sejak pekan lalu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:02 WIB
PN Yogyakarta Terima Limpahan Berkas Perkara Oon Nusihono Soal Kasus Suap IMB, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
Ilustrasi suap (depositphotos)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan segera memasuki meja hijau. Hal itu menyusul berkas perkara atas nama terdakwa Oon Nusihono (ON) yang sudah dilimpahkan tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Oon Nusihono sendiri diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon. 

Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Berkas atas terdakwa Oon Nasihono itu telah diterima sejak pekan lalu.

"Sudah masuk (berkas perkara terdakwa Oon Nusihono). Mulai didaftarkan di PN Jogja tanggal 11 Agustus 2022 hari kamis kemarin. Langsung dari KPK," ujar Heri dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:Terparkir Selama Lima Tahun, Mobil Honda Accord Tiba-tiba Terbakar di Asrama PU Kota Yogyakarta

Disampaikan Heri, sidang sendiri dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/8/2022) mendatang di PN Yogyakarta. Pihaknya juga telah menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menangani perkara tersebut.

"Sidang nanti dijadwalkan di sini (PN Yogyakarta) hari Senin tanggal 22 Agustus 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam perkara ini Oon Nusihono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Ini lebih ke masih ke perbuatan menyerahkan memberikan uang ya. Di sini intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton tentang izin IMB," ungkapnya. 

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Baca Juga:Jaga Kondisi Bank Sampah Tetap Sehat, DLH Kota Yogyakarta Bentuk Klinik Bank Sampah

Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini