Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya

Apartemen yang akan diberi nama Royal Kedhaton rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Juni 2022 | 18:05 WIB
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta.

Apartemen yang akan diberi nama Royal Kedhaton rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Ternyata diketahui kawasan itu dulunya merupakan sebuah cagar budaya.

"Ini cagar budaya tapi tidak dilaporkan. Jadi itu memang rumah kuno, tegel masih tegel kunci yang batik-batik warna kuning," kata salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52), Sabtu (4/6/2022).

Namun sudah lama bangunan itu dirobohkan oleh pemiliknya. Sehingga saat ini hanya tinggal lahan kosong saja.

Baca Juga:Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

Adi menjelaskan dulunya banguan tersebut berupa rumah pribadi saja. Tanah itu diketahui merupakan pemberian Sultan kepada seorang Panewu Keraton.

"Rumah pribadi semua. Jadi dulu itu ini adalah pemberian dari sultan karena ini dulu adalah panewu kesultanan. Ini diberi pelungguh sebanyak 6 ribu meter dibagi 7 karena anak 7 lalu dijual semua," terangnya.

Jual beli lahan tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Selanjutnya, pembeli pertama yang tidak ingin bermasalah dengan cagar budaya sehingga memutuskan untuk dijual kembali dengan PT Java Orient Property (JOP).

Terkait langkah selanjutnya setelah kasus suap perizinan yang akhirnya berhasil diungkap KPK ini, kata Adi, warga hanya meminta diperhatikan lebih. Terkhusus pada saat pembangunan nanti jika memang dilanjutkan serta setelah pembangunan.

Menurutnya warga sendiri tidak berhak untuk menghentikan proses pembangunan itu. Namun memang prosesnya harus tetap diperbaiki sesuai prosedur.

Baca Juga:Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Sementara itu, Ketua RT 46 Muklis mengakui bahwa memang warga sejak awal jarang dilibatkan terkait dengan perizinan. Padahal warga tidak pernah menolak dengan rencana pembangunan apapun di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak