Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Teriakan tersebut membahana dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan.

Eleonora PEW
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Wartawan Dibentak Brimob Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf
5 Fakta Jurnalis Dibentak Brimob Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Disoroti DPR (Instagram/warungjurnalis)

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak