Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi kasus itu.