Merayakan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, Sri Sultan HB X Minta Kalurahan Direformasi

Sapa Aruh Keistimewaan ini disampaikan Sultan untuk kedua kalinya.

Galih Priatmojo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Merayakan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, Sri Sultan HB X Minta Kalurahan Direformasi
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menyampaikan Sapa Aruh Satu Dasawarsa UUK DIY di Bangsal Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/08/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - DIY pada Rabu (31/08/2022) ini memperingati satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam kesempatan ini, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X kembali menyapa warga atau Sapa Aruh di Bangsal Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Sapa Aruh Keistimewaan ini disampaikan Sultan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Sultan menyampaikan Sapa Aruh dalam rangka peringatan Sewindu UU Keistimewaan DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta pada 31 Agustus 2020 lalu.

Dalam kesempatan kali ini, Sultan menyampaikan kalurahan di DIY harus direformasi. Hal ini penting agar 46 kelurahan dan 392 kalurahan di DIY menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.

"Bagi saya dengan kalurahan jadi pusat pertumbuhan dan reformasi, jadi sesuatu yang sangat penting karena di kabupaten/kota relatif reformasi birokrasinya sudah berjalan jauh lebih baik sehingga di kelurahan ini perlu dilakukan hal yang sama," paparnya.

Baca Juga:Bertemu Tokoh PPP DIY, Sandiago Uno Jajaki Peluang Pilpres 2024

Menurut Sultan, kalurahan sebagai fokus pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Termasuk mengurangi angka kemiskinan di DIY yang saat ini masih tinggi hingga mencapai 11,91 persen atau 474,49 ribu pada September 2021.

Karenanya melalui reformasi yang dilakukan di tingkat kalurahan maka berbagai upaya mengatasi masalah kemiskinan bisa dilakukan lebih optimal. Apalagi kalurahan bisa memanfaatkan dana keistimewaan (danais) untuk pengembangan kalurahan selain dana desa yang dimiliki masing-masing kalurahan.

"Misalnya pilihan di sektor pertanian, ya [warga kalurahan] sudah nyewa saja tanah kas desa di wilayah itu untuk bercocok tanam. Nanti kan dapat bantuan danais itu buat nyewa lahan supaya apbd desa juga bertambah. Danais bisa digunakan untuk masyarakat, itu bisa," paparnya.

Sultan menambahkan, Pemda DIY juga berkomitmen mewujudkan kalurahan sebagai patrap TriMuka yang berarti menjadikan kalurahan menjadi arena demokrasi politik dan ekonomi lokal. Hal ini sebagai wujud kedaulatan politik kedaulatan ekonomi.

Kalurahan juga berperan dalam pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif warganya sebagai wujud Kedaulatan Budaya. Jika potensi keunggulan dilancarkan dari kalurahan, maka  kalurahan akan menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan. 

Baca Juga:Dukung Porda DIY, Dinkes Siagakan Puskesmas dan RS Tangani Atlet Cidera

Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan kalurahan dalam mengejar kemajuan perkotaan. Sebab sumber potensinya berada di kalurahan.

"Kesemuanya yang tertera itu, hendaknya janganlah hanya berhenti pada teks tanpa konteks," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini