Peringati Usia Sewindu, UU Keistimewaan Masih Punya PR Ketimpangan Ekonomi

dana keistimewaan (danais) yang diperoleh DIY dari pemerintah pusat, lanjut Aris sudah mencapai Rp 6,1 Triliun.

Galih Priatmojo
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:49 WIB
Peringati Usia Sewindu, UU Keistimewaan Masih Punya PR Ketimpangan Ekonomi
Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho saatditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/08/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY akan berumur 8 tahun atau sewindu pada 2020 ini.

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan selama sewindu berbagai regulasi sudah dibuat, termasuk perda keistimewaan (perdais).

Berbagai aturan tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengukuran indeks pembangunan manusia, indeks demokrasi dan akuntabilitas. 

Namun saat ini masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa ditinggal dalam pelaksnaan UU Keistimewaan. Yakni terkait tujuan UU tersebut dalam rangka mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita

"Yang masih jadi PR di DIY kan masalah ketimpangan ekonomi," ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/08/2020).

Terkait dana keistimewaan (danais) yang diperoleh DIY dari pemerintah pusat, lanjut Aris sudah mencapai Rp 6,1 Triliun. DIY berharap dengan danais tersebut maka kebijakan 5 K seperti kasultanan, kadipaten, kampung, kampus dan keprajan bisa berjalan secara beriringan.

Untuk itu butuh kolaborasi dari semua pihak dalam memanfaatkan danais. Apalagi danais sudah dialokasikan hingga ke tingkat kabupaten/kota melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari dana tersebut.

"Dalam hal ini kita harus terus menjalin mitra di tingkat lapangan agar arah akhirnya mewujudkan ketentramann dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujarnya.

Sementara itu, menjelang peringatan sewindu UU Keistimewaan, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan menyampaikan sapa aruh di Keraton Yogyakarta pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:Jokowi Resmikan YIA, Pemda DIY Harap Bisa Dongkrak Kunjungan Wisatawan

"Sapa aruh ini sebagai penegasan kembali kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin memunculkan energi positif di masa pandemi," ujar Aris.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak