SuaraJogja.id - Penyanyi kenamaan Iwan Fals mengomentari Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 169 huruf j. Bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu, "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela."
"wah tapi klo udah insap gimana,"cuitnya melalui akun Twitternya @iwanfals, Selasa (6/9).
Bukan tanpa alasan Iwan Fals mencuit seperti itu karena dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Baca Juga:Club Sapan Fine 2 Segera Mengudara, Trailernya Kocak Banget
Sejumlah warganet kocak menanggapi cuitan Iwan Fals tersebut.
Akun @Oxuffiee mencuit "Wah.. Om @iwanfals nggak boleh nyapres deh"
Pemilik akun @dickyrahmadp membalas dengan tweet, "Untung bukan yg punya riwayat penyakit gula, asam urat, dan kolesterol."
Akun @rifqill membalas dengan komentar satir, "Tapi mantan koruptor boleh"
Ada pula warganet yang meminta Iwan Fals untuk menyanyi
Baca Juga:Kocak! Sering Mendengar Karena Kasusnya Heboh, Bocah 2 Tahun Ini Ngaku Penasaran dengan Sambo
"Wan, nyanyiin lagu pemerintah cabut subsidi, bbm naik tinggi susu tak terbeli dong, ... tadi gua liat ada anak dikasih botol dot isinya air putih, mngkin krn orng tuanya gak kebeli susu.." cuitan akun @dinoscrubber.
Kontributor SuaraJogja.id: Ismoyo Sedjati