Tanah Desa Belum Dibebaskan, Pemda DIY Sarankan Satker Ajukan Palelah, Apa Itu?

tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen yang merupakan tanah karakter khusus, penggunaannya memerlukan izin Gubernur DIY.

Galih Priatmojo
Selasa, 06 September 2022 | 20:34 WIB
Tanah Desa Belum Dibebaskan, Pemda DIY Sarankan Satker Ajukan Palelah, Apa Itu?
Warga melintas di salah satu sisi jalan yang akan menjadi ruas jalan tol Jogja-Bawen, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Rabu (20/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Sedikitnya ada 5,7 Hektare (Ha) tanah desa terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen berada di Kabupaten Sleman, hingga saat ini proses izinnya masih belum banyak kemajuan. Menyikapi itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan agar satuan kerja proyek mengajukan palelah.

Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen yang merupakan tanah karakter khusus, penggunaannya memerlukan izin Gubernur DIY. Prosesnya penerbitan izin tersebut diharapkan bisa selesai pada Desember mendatang. 

"Harapan kami, sekarang bulan September, nanti di bulan Oktober sudah ada izin yang diterbitkan. Sambil memproses izin definitif, satker (tol Jogja Bawen) kami sarankan mengajukan izin palelah atau izin sementara," kata dia. Selasa (6/9/2022).

Palelah merupakan izin sementara penggunaan tanah desa yang berada di bawah kuasa kasultanan. Penerbitan palelah sebagai izin sementara, dimaksudkan agar pembangunan di tanah desa bisa tetap dilakukan, di sela waktu izin Gubernur atas penggunaan lahan tersebut mash berproses. 

Baca Juga:INA Investasi Dua Ruas Tol, Menteri BUMN Erick Thohir: Bukti Infrastruktur Dibangun Tanpa Utang

Sementara itu, PPK Proyek Tol Jogja-Bawen Mustanir mengatakan, ada 37 bidang tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen di seksi I, sebagian prosesnya masih perbaikan berkas di Pemerintah Kabupaten Sleman. Perbaikan dibutuhkan sebelum diproses pengajuan ke Pemda DIY. Tetapi ada pula yang berkasnya sudah berproses di Pemda DIY dan ke Panitropuro serta Panitikismo Keraton, salah satunya di Kalurahan Tambakrejo. Tetapi izin masih belum diterbitkan. 

Rincan 37 bidang tanah desa itu di antaranya di Kalurahan Tirtoadi, Kalurahan Mlati sebanyak sembilan bidang dengan luas 1,26 Ha. Di Kapanewon Seyegan, yakni Kalurahan Margomulyo dua bidang dengan luas 0,03 Ha. Ada empat bidang di Kalurahan Margodadi, seluas 0,21 Ha. Masih sama di Kapanewon Seyegan, di Kalurahan Margokaton ada tiga bidang dengan luas 0,59 Ha.

Sementara itu di Kapanewon Tempel, di Kalurahan Banyurejo sembilan bidang terdampak, luasnya 0,55 Ha, di Kalurahan Sumberrejo terdampak satu bidang dengan luas 0,18 Ha dan di Kalurahan Tambakrejo sembilan bidang seluas 2,95 Ha.

"Kalau sudah ada izinnya, kami bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Mustanir. 

Soal pembebasan tanah desa ini, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sebab, hingga saat ini, mengaku belum mengetahui kebijakan formal secara mendetail, terkait proses ganti tanah desa yang merupakan Tanah Kasultanan ini. 

Baca Juga:Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan ke Korban Kecelakan Maut di Tol Semarang-Batang

Sependek yang ia tahu, tanah desa di DIY yang peruntukannya diatur dalam Pergub nomor 34 /2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa itu bisa diganti rugi dalam bentuk uang. Namun demikian, proses pergantian tanah karakter khusus ini sepenuhnya masih menunggu arahan dari Gubernur. 

"Kebijakan dari Ngarso Dalem seperti apa, kami menunggu dawuh," kata dia. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini