Terbukti Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, Kombes Pol Agus Nur Patria Diberhentikan secara Tak Hormat

Ada 3 peran yang dilakuka Agus Nur Patria hingga diberikan sanksi PDTH

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 September 2022 | 19:25 WIB
Terbukti Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, Kombes Pol Agus Nur Patria Diberhentikan secara Tak Hormat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak