Dilaporkan ke ORI Dugaan Pungli, SMKN 2 Yogyakarta Berikan Penjelasan

Ia menyayangkan ada pihak yang menganggap bahwa hal itu sebagai kewajiban.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 September 2022 | 20:22 WIB
Dilaporkan ke ORI Dugaan Pungli, SMKN 2 Yogyakarta Berikan Penjelasan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Yogyakarta - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Kesediaan orang tua itu ada beberapa pilihan. Dari A tadi bisa juga sama dengan A, di bawah A, bisa di atas A atau mungkin bahkan tidak memberikan sumbangan karena alasan yang lain," ucapnya.

Dodot memastikan bahwa hal itu bukan pungutan sebab ada kesediaan yang akan dibagikan kepada orang tua atau wali tadi. Walaupun memang saat ini masih berproses dan belum diedarkan.

"Baru proses disusun pemberitahuannya program sekolah tadi kemudian disiapkan edaran kesediaan menyumbang. Di sana ada pilihan tadi," imbuhnya.

Ia menyayangkan ada pihak yang menganggap bahwa hal itu sebagai kewajiban.

Baca Juga:Dugaan Pungutan Liar di SMKN 2 Yogyakarta, ORI DIY Bakal Tindaklanjuti

"Nah itu yang kami sayangkan. Sekali lagi baru disusun surat edaran dan kesediaan ini, surat kesediaan menyumbang," ujarnya.

Disebutkan Dodot, saat ini surat edaran itu masih dalam proses penyusunan oleh sekretaris komite. Sebab diperlukan kehati-hatian kalimat mengingat hal ini sudah ramai diperbincangkan agar tak ada multitafsir dan sebagainya.

"Jadi tidak menyumbang pun tidak masalah. Ya bisa dibilang bahwa masih salah persepsi (soal dugaan pungutan)," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota AMPPY Robani Iskandar menuturkan dugaan permintaan pungutan itu terjadi setelah ada laporan dari wali murid usai rapat komite. Pungutan itu diketahui senilai Rp5 juta untun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Rinciannya untuk dana pendidikan sebesar Rp150 ribu dikali 12 bulan sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Lalu ada uang sumbangan pribadi Rp450 ribu serta uang pembangunan sebesar Rp2,75 juta.

"Memang belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi diputuskan akan terjadi pungutan sebesar awalnya Rp5.250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp5 juta," kata Robani ditemui di Kantor Perwakilan ORI DIY, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak