Bejat! Seorang Pria di Jogja Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan atau bercerita kepada siapa-siapa terkait perbuatannya tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 September 2022 | 10:05 WIB
Bejat! Seorang Pria di Jogja Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Polisi menuturkan belum ada tindakan persetubuhan dalam peristiwa itu. Korban pun akhirnya berani untuk bercerita ke ibu setelah terlebih dulu memberitahu teman-temannya dan diberikan dorongan lebih untuk melapor.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan tersebut. Di antaranya dari korban berupa satu potong kaus lengan pendek, celana pendek, celana dalam dan miniset. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga:Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak