SuaraJogja.id - Seorang karyawan berinisial PR (33), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di tempatnya bekerja, di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan, peristiwa curat terjadi di Toko JOCA KOPI Bengkel Jantra kaki-kaki Mobil, Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.
Pencurian terjadi pada Rabu (14/9/2022) diketahui oleh saksi, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Diketahui ada seorang saksi yang merupakan salah satu karyawan bengkel, masuk shift pagi. Ia mencari ponsel yang biasa digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu sudah tidak ada," kata Anjar, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Wabup Sleman Gandeng Berbagai Elemen Dorong Pemberdayaan Petani Milenial
Selanjutnya, saksi mencari tersangka di kosnya, karena tersangka adalah karyawan yang bekerja pada shift malam sebelumnya. Namun tersangka tak ada di kosnya. Kemudian saksi kembali lagi ke tempat kerjanya dan mengecek barang-barang lainnya. Ternyata barang-barang itu juga hilang.
"Mengetahui hal itu, saksi kemudian melapor ke Polsek Ngaglik. Petugas yang mendapatkan adanya laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mempelajari sirkuit kamera pengintai," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel yang merupakan inventaris operasional bengkel, tujuh buah liquid Rokok Elektrik, dua buah cartridge dan delapan buah POD vape.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, setelah menyelidiki, petugas dapat mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke kost di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, tepatnya di depan apotek kimia farma Jalan Palagan. Tersangka diringkus di kos tersebut.
"Barang yang dicurinya belum sempat dijual, masih di kosnya," kata dia.
Baca Juga:Jeda Liga 1, PSS Sleman akan Lakukan Evaluasi dan Benahi Kekurangan
Dari keterangan tersangka, ia mencuri karena kesal dengan perilaku bosnya. Karena kerap menegur tersangka bila terjadi selisih jumlah penjualan dengan pencatatan keuangan.
"Memarahinya di forum (di depan karyawan lain)," tutur Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni