Lewat Email hingga Instagram, 4 Orang Melapor ke Bawaslu Kulon Progo Soal Pencatutan Nama

Berdasarkan laporan di "Helpdesk" Bawaslu Kulon Progo, ada empat orang yang melapor karena namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.

Eleonora PEW
Rabu, 21 September 2022 | 15:05 WIB
Lewat Email hingga Instagram, 4 Orang Melapor ke Bawaslu Kulon Progo Soal Pencatutan Nama
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Namanya dicatut dalam kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024, empat orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo.

Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, berdasarkan laporan di "Helpdesk" Bawaslu Kulon Progo, ada empat orang yang melapor karena namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.

"Laporan melalui email dan Instagram. Semuanya sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh KPU Kulon Kulon Progo. Semuanya merasa bukan sebagai anggota partai," kata Panggih.

Ia mengatakan empat orang yang mengadu tersebut keberatan karena namanya dicatut parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Dewan Kolonel PDIP, Rocky Gerung: Ingat Kolonel Untung dan Dewan Jenderal

"Mereka bukan aparatur sipil negara (ASN), mereka masyarakat biasa yang keberatan namanya dicatut parpol untuk kepentingan parpol," kata Panggih.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan parpol yang terdapat keanggotaan ganda eksternal yang sudah melakukan verifikasi administrasi ke KPU Kulon Progo adalah Golkar, Nasdem, Ummat, PAN, PBB, PDIP, Perindo, Gerindra, PSI, Hanura, dan PRIMA.

"Untuk menentukan status akhir dari anggota itu, maka dilakukan kegiatan mendatangkan langsung anggota ke KPU Kulon Progo. Kegiatan mendatangkan tersebut disebut klarifikasi," katanya.

Tr Mulatsih mengatakan perubahan jumlah anggota yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.

"Selanjutnya hasil akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekap yang selanjutnya akan dilakukan rekap akhir verifikasi administrasi awal di KPU RI," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Pengamat Politik Sebut Jika Nasdem Tak Bisa Kunci PKS, dan Demokrat akan Kehilangan Momentum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini