Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela

Agus justru menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan itu sampai ke pihak luar.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 September 2022 | 18:40 WIB
Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela
Kepala SMK N 2 Depok Agus Waluyo, di lobi sekolah setempat, Rabu (21/9/2022).[Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok (SMK N 2 Depok) atau yang sebelumnya bernama Sekolah Teknik Menengah Pembangunan Yogyakarta (Stembayo), Kabupaten Sleman disebut-sebut tarik pungutan kepada siswanya. Bahkan, sekolah ini dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).

Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan yang diarahkan kepada sekolah. Ia mengatakan, sekolah tidak pernah memungut apapun kepada wali murid. Berbeda dengan sumbangan, pihaknya memang menyampaikan kepada Komite Sekolah mengenai rincian biaya yang dibutuhkan selama pendidikan di tahun ajaran berjalan. Selanjutnya, Komite Sekolah yang akan menyampaikan kepada para wali murid perihal kebutuhan dana tersebut.

"Tapi itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).

Agus justru menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan itu sampai ke pihak luar. Idealnya, wali murid yang tidak setuju, keberatan atau memiliki kendala atas adanya sumbangan, terlebih dahulu membicarakannya baik-baik dengan pihak sekolah.

Baca Juga:Dirundung hingga Mengaku Diintimidasi Akibat Persoalkan Pungutan di SMK Depok Sleman, Orang Tua Melapor ke ORI DIY

"Karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami, mengomunikasikan soal sumbangan ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Pengelolaan Anggaran SMK N 2 Depok Cahyono menuturkan, permintaan sumbangan yang disampaikan kepada wali murid, bukan tindakan yang melanggar aturan. Karena Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah telah membolehkan adanya sumbangan, asal sifatnya sukarela bukan memaksa.

"Kalau ada menyumbang Rp50 ribu kami terima, kalau berkeberatan dan tidak menyumbang juga tidak apa," ucapnya.

Hanya memang, ia tidak tahu-menahu soal adanya dugaan jumlah total anggaran kebutuhan pendidikan setahun ajaran itu dibagi-bagi per siswa. Agar jumlah pembayaran bisa merata di setiap personalnya.

Sementara itu ditanyai soal dugaan perundungan terhadap seorang siswa, Cahyono tak dapat berkomentar lebih jauh. Namun, sekolah akan menelusur dugaan tersebut, termasuk akan menindak tegas bila perundungan terbukti terjadi.

Baca Juga:Kepala MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka Robohnya Tombak Layar Bangunan Sekolah

"Sekolah kami tegas terhadap adanya perundungan. Belum lama, kami mengeluarkan beberapa murid dari sekolah, kami kembalikan kepada orang tua. Karena terbukti merundung seorang temannya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak