SuaraJogja.id - Sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Depok, Kabupaten Sleman diduga menarik pungutan kepada siswanya. Hal itu kemudian memicu para wali murid mengadukan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY)
Salah seorang wali murid SMK setempat yang berinisial E, mengatakan bahwa dugaan pungutan tersebut seperti sumbangan rasa pungutan. E mengatakan, pungutan itu diketahui berawal saat rapat komite sekolah pada Jumat (16/9/2022) lalu. Rapat itu membahas anggaran pendidikan untuk tahun ajaran saat ini.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dibutuhkan anggaran senilai Rp5,367 miliar diperuntukkan membiayai sejumlah klasifikasi standar mutu pendidikan sekolah. Mulai dari standar kompetensi kelulusan, standar isi, proses, penilaian, pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana hingga standar pelayanan. Dari jumlah tersebut, dirinci lagi per angkatan.
"Angkatan kelas X dibebankan Rp2,63 miliar. Lalu, angkatan kelas XI dibebani Rp1,1 miliar, angkatan kelas XII Rp976,5 juta dan angkatan kelas XIII dikenakan senilai Rp586,8 juta," ucapnya, kala dimintai keterangan lewat sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Pungutan Liar di Bandung, Saber Pungli Andalkan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa
Saat rapat tersebut, lanjut E, ada wali murid yang protes karena meskipun Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah yang diperbolehkan ada sumbangan, namun sifatnya harusnya kerelaan hati bukan dipaksakan.
"Setelah rapat diberikan surat kesanggupan keikhlasan sumbangan komite dan dikumpulkan pada Senin (19/9/2022)," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, ada sejumlah orang tua yang belum mengumpulkan surat pernyataan keikhlasan sumbangan tersebut. Di grup percakapan WhatsApp wali murid, ada permintaan untuk yang belum mengumpulkan surat keterangan sumbangan tersebut agar segera mengumpulkan, paling lambat Rabu (21/9/2022).
Bahkan, di grup tersebut kata dia, uang yang dibebankan kepada angkatan X senilai Rp2,63 miliar seakan sekolah mencoba membuat plot pembagian nominalnya, menyesuaikan jumlah siswa, sebanyak 750 orang. Dengan demikian, maka tiap anak membayar Rp3,5 juta.
"Ada wali murid yang testimoni bersedia membayar Rp2 juta dan kekurangannya bulan depan. Apa yang dinyatakan dalam grup tersebut seakan mengintimidasi, uang yang seharusnya sumbangan, justru seolah-olah menjadi pungutan," terangnya.
Baca Juga:Dugaan Pungutan Liar di SMKN 2 Yogyakarta, ORI DIY Bakal Tindaklanjuti
Bukan hanya di grup wali murid, E menyebut tekanan untuk segera mengumpulkan surat pernyataan keikhlasan menyumbang juga dibagikan ke grup siswa.
"Ini yang saya tidak terima. Anak itu tugasnya belajar, bukan untuk seperti ini. Ini sudah saya laporkan ke ORI," imbuhnya.
E mengaku sempat dirundung di grup percakapan, karena tidak sepakat dengan konsep sumbangan tersebut. Bahkan, sang anak juga kerap ditanyai oleh teman-temannya dengan kalimat 'Bapaknya siapa toh?. Oh bapaknya ini ya'. Menurut E, tindakan ini seakan menjadi serangan psikologis bagi sang anak.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi membenarkan adanya laporan dari wali murid sebuah SMK, perihal dugaan adanya pungutan. Termasuk laporan bahwa anak wali murid yang bersangkutan itu, juga mendapat perlakuan yang membuatnya tidak nyaman. Hal itu merupakan imbas protes yang dilakukan sang ayah.
"Padahal, pihak sekolah seharusnya berkewajiban melindungi," terang dia.
Budhi menambahkan, dua laporan tadi masih masuk dalam tahap laporan awal, nantinya akan dilanjutkan dengan proses verifikasi syarat materil.
"Kami masih akan mempelajari," ucapnya.
Budhi menambahkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, semua sekolah di DIY seharusnya sudah memenuhi standar minimal nasional. Dan ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan minimal yang berstandar sekolah nasional.
Tapi ia tak menampik, ada beberapa faktor yang menjadikan pungutan masih terjadi di sekolah. Yang pertama, tentu sekolah menjadi aktor utama. Berikutnya, kendati sekolah sudah sesuai standar nasional, ada beberapa orang tua yang terkadang menginginkan lebih dari sekolah standar minimal nasional.
"Lalu berkolaborasi dengan komite dan pihak sekolah, sehingga dibuatlah kebijakan untuk menambah fasilitas dan sebagiannya yang tidak dicover oleh BOS," lanjutnya.
"Akhirnya dicarikan anggaran. Bukan hanya ke segelintir orang tua yang menginginkan tetapi ke semua orang tua harus ikut," tuturnya.
Yang disayangkan, Pemerintah Pusat juga ikut berkontribusi menyebabkan pungutan ini masih terjadi di sekolah. Sebab, salah satu item yang seringkali digunakan sebagai alasan pengumpulan pungutan adalah untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT).
"GTT ini harus direkrut karena sekolah kekurangan guru. Sebab, formasi guru yang sudah pensiun tidak bisa langsung terisi ketika diajukan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni