SuaraJogja.id - IF (37), warga padukuhan Ringinsari, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman sepertinya harus menelan rasa penyesalan, akibat perbuatannya. Tindakannya membakar tas, berujung pada terbakarnya rumah orangtuanya.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada kediaman Dawud Purwo Hadi (70), Selasa (20/9/2022) pukul 09.30 WIB.
Awal mula kebakaran yakni saat pelaku IF atau anak korban membawa sebuah botol yang berisi bensin dengan maksud ingin membakar tas miliknya.
"Kemudian oleh pacarnya, IF diingatkan untuk memadamkan api. Namun justru api malah keburu membesar dan merambah ke kayu triplek di sampingnya, sehingga terjadilah kebakaran," ujarnya, Selasa siang.
Baca Juga:Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, TWC Prambanan Gencarkan Promosi dan Event
Selanjutnya, api semakin membesar sehingga membakar atap kayu rumah tersebut. Warga setempat kemudian membantu memadamkan api secara manual, sembari menunggu kedatangan tim Damkar.
Kebakaran berhasil dipadamkan oleh kerjasama tim Damkar Sleman, Damkar Bantul, Damkar Kota Jogja dan Damkar Klaten beserta TRC, masyarakat dan relawan lain.
Akibat peristiwa itu, sejumlah surat penting seperti ijazah, akta cerai, sertifikat rumah dan perabotan rumah terbakar. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan Ro100 juta.
Rubiyanto mengungkap, pelaku tidak menyadari bahwa tindakan membakar tas itu akan menimbulkan api yang lebih besar sampai membakar rumah orangtuanya.
"Menurut keterangan kakak pelaku, setiap ada masalah dan problem keluarga, pelaku selalu merusak barang dan perabotan rumah," ucapnya.
Baca Juga:8 Jurnalis ASEAN Kunjungi Candi Prambanan
Kekinian, muncul sebuah surat bertandatangan korban dan bermaterai, yang isinya menyatakan bahwa korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah.
- 1
- 2