SuaraJogja.id - Pencatutan nama warga DIY untuk masuk keanggotaan partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang terus saja terjadi. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY mencatat hingga saat ini sudah 40 nama warga DIY yang dicatut parpol.
Bahkan dari 40 nama tersebut, ada satu keluarga keluarga yang semua identitasnya dicatut parpol. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DIY.
"Kami dapat laporan satu keluarga yang mengaku namanya dicatut parpol padahal samasekali tidak pernah ditawari masuk [parpol]," papar Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati di kantor Bawaslu DIY, Senin (26/09/2022).
Selain satu keluarga, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dicatut identitasnya untuk menjadi anggota parpol. Angka ini meningkat dibandingkan beberapa waktu lalu saat ditemukan dua nama ASN.
Baca Juga:Komisi C DPRD DIY Tinjau Jembatan Glagah yang Nyaris Roboh: Sejak Dibangun 1980 Belum Ada Perbaikan
Keenam ASN tersebut berasal dari Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta dan di lingkungan Pemda DIY. Mereka pun sudah melaporkan kejadian tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
Mayoritas warga yang dicatut masuk dalam keanggotaan parpol sudah menyampaikan klarifikasinya. Mereka mengisi formulir aduan yang disampaikan ke KPU setempat.
"Masih ada beberapa daftar yang dicatut masih belum dihapus, termasuk beberapa ASN," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Sutrisnowati berharap masyarakat bisa melakukan pengecekan identitas. Bawaslu pun terus mensosialiasikan himbauan tersebut pada publik dan Pemda DIY.
"Kami juga sudah audiensi ke TNI menyampaikan ke komandannya, meminta jajarannyan mengecek data diri dicatut atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga:Kemarin Diguyur Hujan Deras, Prakiraan Cuaca Jogja 24 September 2022, DIY Cerah Berawan
Kontributor : Putu Ayu Palupi