Kabar Jogja Hari Ini: Pelaku Pemerkosaan Difabel Jadi Tersangka, Parpol Catut Nama Satu Keluarga di DIY Jadi Anggotanya

Tak hanya itu, praktik jual beli seragam yang tidak diperkenankan marak terjadi di lingkungan sekolah-sekolah yang ada di DIY.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 September 2022 | 09:34 WIB
Kabar Jogja Hari Ini: Pelaku Pemerkosaan Difabel Jadi Tersangka, Parpol Catut Nama Satu Keluarga di DIY Jadi Anggotanya
Ilustrasi pemerkosaan korban berkebutuhan khusus. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan korban yang berkebutuhan khusus atau disabilitas ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bantul. Satu keluarga di DI Yogyakarta melaporkan diri ke Bawaslu, sebab, nama mereka dicatut oleh Partai Politik (Parpol) untuk menjadi anggotanya.

Selain itu, satu rumah warga Kalurahan Parangtritis, Kretek Bantul dibobol oleh maling saat pergi ke sawah. Di sisi lain, gelaran budaya akan disiapkan Pemkot Jogja menjelang ulang tahun ke-266.

Tak hanya itu, praktik jual beli seragam yang tidak diperkenankan marak terjadi di lingkungan sekolah-sekolah yang ada di DIY. Berikut lima kabar Jogja hari ini yang telah dirangkum Suarajogja.id pada Selasa (27/9/2022).

1. Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Pemerkosaan Gadis Penyandang Disabilitas di Bantul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga:Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi ke Tong Sampah ditangkap Polres Serang

Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Polres Bantul tetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (11). Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan kronologi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di pekarangan samping rumah yang beralamat di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Baca selengkapnya

2. Parpol Catut 40 Nama Warga DIY, Ada yang Sampai Satu Keluarga

Ilustrasi Pemilu. [Solo Pos]
Ilustrasi Pemilu. [Solo Pos]

Pencatutan nama warga DIY untuk masuk keanggotaan partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang terus saja terjadi. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY mencatat hingga saat ini sudah 40 nama warga DIY yang dicatut parpol.

Baca Juga:Update Kecelakaan Xpander di Sukabumi, Polisi Tetapkan Tersangka

Bahkan dari 40 nama tersebut, ada satu keluarga keluarga yang semua identitasnya dicatut parpol. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak