Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka

Polres Bantul periksa pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas dengan hati-hati

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Senin, 26 September 2022 | 21:01 WIB
Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka
Ilustrasi pemerkosaan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh penyandang tunawicara inisial B terhadap gadis di bawah umur penyandang tunagrahita, KIW (12), berada di tahap penyidikan. Kini Kepolisian Resor Bantul meningkatkan status B sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan Unit PPA Satreskrim Polres Bantul menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Penetapan B sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum obsgyn korban yang dilakukan di RSUP Dr. Sardjito.

"Kami masih membutuhkan hasil psikologis pemeriksaan terhadap anak. Kemarin saat dilakukan visum obsgyn di RSUP Dr. Sardjito menjadikan dasar untuk menaikkan status terlapor sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Terkait dengan penahanan pelaku, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polsek setempat. Mengingat tersangka merupakan penyandang disabilitas fisik, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk menangani pelaku.

Baca Juga:Buntut Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Wagub DKI Bakal Tutup Semua Tempat Prostitusi

"Karena bagaimana pun diduga pelaku memiliki kebutuhan khusus disini, kami juga berkoordinasi dengan instansi samping pada saat menangani pelaku untuk didampingi ahli tunawicara dan tunarungu," katanya.

Begitu pula dengan korban, dalam pemeriksaannya Polres Bantul melakukan secara hati-hati dengan menggandeng ahli psikologi.

"Pemeriksaan korban disini kita didukung saksi ahli psikologi dimana dalam pemeriksaannya menjelaskan kejadian yang dialami," terang Archye.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pihak dokter RSUP Dr. Sardjito terdapat luka robek di organ vital korban meskipun hasil visum obsgyn resmi belum keluar.

"Setelah kejadian langsung kita laksanakan visum obsgyn kemudian kita koordinasi dengan RSUP Dr. Sardjito untuk dilakukan disana. Hasilnya kita masih nunggu," imbuhnya.

Baca Juga:Tega! Anak Disabilitas Mental di Banyumas Jadi Sasaran Pemerkosaan 9 Orang Tetangganya

Diketahui sebelum kasus ini ditangani Polres Bantul ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada Polsek Sewon. Namun karena terkendala proses visum dari pihak rumah sakit maka Polres Bantul sendiri yang menindaklanjuti kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini