Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan dengan Sikap Hotman Paris

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menerima tawaran jadi kuasa hukum Putri Candrawathi

Galih Priatmojo
Rabu, 28 September 2022 | 18:27 WIB
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan dengan Sikap Hotman Paris
kicauan Febri Diansyah soal menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. [febri diansyah / Twitter]

SuaraJogja.id - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. Ia pun memaklumi pendapat yang pro dan kontra dari masyarakat. Menurutnya, keputusannya itu diambil berdasarkan profesionalitasnya sebagai advokat.

"Saya paham, ada yg setuju ada yg tidak. Mgkn jg ada yg marah, kecewa atau bahkan mendukung.Sebagai bentuk pilihan profesional sbg Advokat,"tulisnya dalan akun Twitternya @febridiansyah, Rabu (28/9/2022).

Febri menyatakan akan objektif dan faktual saat mendampingi Putri Candrawathi. Ia pun menjawab warganet yang meragukan ada pengacara yang objektif untuk membela kliennya karena ada bayaran.

"Hal keliru sperti itu perlu dbuktikan sbaliknya. Ujian bagi Kami para advokat,"tulis jawab Febri Diansyah.

Baca Juga:Ini Alasan Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Namun, ada juga warganet yang percaya Febri Diansyah masih memiliki integritas dan idealisme.

"Terimakasih. Integritas akan diuji di tindakan nyata atau bhkan dlm lumpur yg dalam,"tulis Febri Diansyah menjawab.

Ada juga warganet yang netral dengan keputusan Febri Diansyah karena kerja pengacara tidak melulu membela orang yang benar. "Pengacara itu bukan untuk membela orang yang benar-benar bersih, pengacara itu membela agar orang mendapat putusan sesuai perbuatannnya - Kata Hotman Paris di podcast DC,"tulis Chris.

Beda dengan Dian Kusuma yang merasa kecewa dengan keputusan Febri Diansyah. "Shock baca beritanya. Pengacara tuh utk bela klien kan mas, apa bisa jadi Objektif? Sudut pandang nya kan beda..,"tulisnya.

Namun, Febri Diansyah menjawab objektivitas bisa diperjuangkan."Bisa dan harus diperjuangkan. Mmg itu ujian bagi seorang Advokat. Agar bs objektif,"tulisnya.

Baca Juga:Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Warganet bernama Susilo Larasati meragukan pembelaan Febri Diansyah akan objektif apalagi nanti ditemukan kejanggalan. "Sbg bentuk profesional, it's OK.ttp mayoritas publik, media, sdh tau posisi calon client anda.Dg posisi tsb, pembelaan spt apa yg akan anda sampaikn ke publik nanti?Jika nanti bnyk kejanggln dlm proses pengumpln data, masihkh tetp mau mendmpingi?"tulisnya.

"Pengumpulan data sdg terus dilakukan. Itu ikhtiar Kami di tim agar ttp objektif,"jawab Febri Diansyah.

Sementara tak sedikit yang membandingkan sikap Febri dengan Hotman Paris yang tegas menolak saat diminta untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Sebagai pilihan profesional tetap saya hormati, tapi Hotman saja ngga milih karena takut tidak objektif. Semoga bang @febridiansyah tidak tergoyahkan dengan Rembang Pati," kata adi.

"Menolak juga bentul profesional, dengan segala kontrofersinya Hotman pun menolak," ciut kandhias.

Berikut ini, tiga kasus yang pernah ditangani Febri Diansyah

Tahun 2020, Febri pernah mendampingi pasangan calon (paslon) petahana Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Dt. Labuan (ST-Labuan) pada tahun 2020.Febri selaku kuasa hukum SR-Labuan mengaku mendapat laporan soal serangan hoax dan isu SARA. 

Tahun 2022, Febri pernah menjadi pengacara calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana saat menggugat hasil Pilkada 2020.

Saat itu, KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara dan pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya kurang dari 1 persen sehingga melayangkan gugatan ke MK. Namun, tetap kalah.

Tahun 2022, Febri juga pernah menangani korban penipuan investasi emas dengan skema Ponzi kerugian Rp 1 triliun atas nama Budi Hermanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Total ada 13 korban dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun dalam perkara itu.

Kontributor : Ismoyo Sedjati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak