Masa Penahanan Haryadi Suyuti akan Habis, JCW Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Selain itu, kekhawatiran para tersangka korupsi yang masa penahanannya habis, berpotensi untuk melarikan diri ke luar negeri.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 September 2022 | 16:16 WIB
Masa Penahanan Haryadi Suyuti akan Habis, JCW Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera habis pada 3 Oktober 2022 nanti. Haryadi pertama kali ditahan KPK pada 3 Juni 2022 lalu atas kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jogja Corruption Watch (JCW) menanggapi masa penahanan yang akan habis tersebut dengan meminta KPK segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Jika tidak, Haryadi akan bebas demi hukum yang membatasi masa penahanan selama 120 hari.

"Makanya, kami minta KPK segera menuntaskan penyidikannya jika tidak Haryadi bisa segera bebas demi hukum kalau tidak bebas nanti malah melawan hukum," jelas aktivis JCW Baharudin Kamba seperti dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suara.com, Kamis (29/9/2022).

Bukan tanpa alasan desakan itu dilayangkan, sebab ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang sudah menjalani persidangan beberapa waktu lalu secara online.

Baca Juga:KPK Periksa Wakil Rektor Unila, Tidak Ada Pertanyaan Terkait Aliran Dana Lampung Nahdliyin Center

"Haryadi ditangkap bersama Oon Nasihono tapi Oon sudah disidang duluan, bahkan tersangka Dandan Kartika Jaya yang ditahan setelah Haryadi juga sudah disidangkan," ujarnya.

Selain Haryadi, dua orang lain yang masih dalam masa penahanan karena penyidikan adalah mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nur Widhiartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

"Ketiganya ditangkap dan ditahan bersamaan pada 2 Juli lalu," kata Kamba.

Kamba menjelaskan tiga tersangka tersebut bukan berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum.

"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi," jelasnya.

Baca Juga:Lepas dari KPK Sekarang Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Ini Dia Kekayaan Febri Diansyah

Selain itu, kekhawatiran para tersangka korupsi yang masa penahanannya habis, berpotensi untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Bisa juga mereka langsung kabur, atau karena lebih leluasa malah menghalangi penyidikan, makanya ini perlu segera dilimpahkan ke pengadilan agar meminimalisir hal tersebut," desaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak