Anggota Polsek Srandakan Mengaku Lalai Soal Cuitan Tak Pantas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kini Ditahan Selama 21 Hari

sebelumnya cuitan akun twitter Polsek Srandakan jadi sorotan lantaran menulis kata tak pantas merespon tragedi Kanjuruhan

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:21 WIB
Anggota Polsek Srandakan Mengaku Lalai Soal Cuitan Tak Pantas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kini Ditahan Selama 21 Hari
Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Polres Bantul beserta tim cyber Polda DIY temukan kesalahan dari anggota Polsek Srandakan atas komentar yang disematkan pada postingan pengguna twitter lain terkait tragedi Kanjuruhan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa personel Polsek Srandakan khususnya admin dan anggota lain yang dapat mengakses akun tersebut, ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan yang bukan lagi menjadi admin twitter.

"Dapat diketahui bahwa benar ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek yang bukan merupakan admin namun pernah menjadi admin resmi sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut," terang Jeffry, Senin (3/10/2022) malam.

Anggota tersebut, kata Jeffry telah mengaku memberikan komentar dengan menggunakan akun twitter Polsek Srandakan. Komentar tersebut pun memunculkan tanggapan kekesalan dari pengguna sosial media.

Baca Juga:Polsek Srandakan Ngaku di Hack Saat Komentar Tidak Sopan, Warganet : Di Hack Temen Sekantor

"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan. Dia sudah minta maaf kepada Kapolres Bantul, Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Srandakan, terutama institusi Polri," katanya.

Atas kelalaiannya, anggota yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Bantul di tempat khusus selama 21 hari untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran yang telah dilakukan. Hal tersebut merupakan sanksi tegas yang berikan Polres Bantul kepada anggotanya agar kelalaian seperti itu tidak terulang lagi dan lebih hati-hati dalam mengawaki akun resmi.

"Polres Bantul tindak tegas diproses kode etik dan telah ditahan ditempat khusus selama 21 hari terhitung dari hari (Senin)," jelasnya.

Mewakili Polres Bantul, Jeffry menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota yang bersangkutan dalam memberikan kata-kata dan bahasa tidak layak pada postingan pengguna twitter lain

Seperti diketahui pada Minggu (2/10/2022) dini hari beberapa komentar muncul dari akun @polseksrandakan yang mengandung ungkapan tidak pantas dan nirempati seperti "salut sama pak tentara, musnahkan" dan "gek do belani opo koe ki". Komentar-komentar tersebut telah dihapus oleh pihak Polsek Srandakan, namun banyak pengguna sosial media yang telah merekam jejak komentar tersebut dan disebarkan kepada pengguna sosial media lain hingga masuk ke grup-grup whatsapp.

Baca Juga:Viral Hari Ini: Pasang Patung Kuntilanak Dapat Kritikan, Polsek Srandakan Layangkan Kata Umpatan di Tragedi Kanjuruhan

"Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan Malang. Dan kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak