Komnas Perempuan Tegaskan Proses Hukum Prank KDRT Baim Wong Perlu Dilanjutkan: Hal Serius Tak Bisa Dibuat Main-Main

Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan.

Eleonora PEW
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:14 WIB
Komnas Perempuan Tegaskan Proses Hukum Prank KDRT Baim Wong Perlu Dilanjutkan: Hal Serius Tak Bisa Dibuat Main-Main
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek (YouTube)

SuaraJogja.id - Proses hukum terkait lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven perlu dilanjutkan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat. Pernyataan itu ditegaskan oleh anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Bahrul Fuad.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Baca Juga:Pita Suara Lesti Kejora Rusak Akibat Dicekik Rizky Billar, Ini Kata Dokter Gia

KDRT sendiri, sambung dia, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Baca Juga:Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Laporkan Baim Wong Ke Polisi Karena Prank KDRT

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini