Terkait dugaan tindak kekerasan yang ditemukan, kata Munafrizal memang masih terbatas. Sejauh ini baru sebatas yang disampaikan oleh pengadu.
Untuk selanjutnya pendalaman soal itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih berwenang. Namun, ia memastikan akan terus memonitor pengaduan ini ke depan.
"Kita akan monitor bagaimana perkembangannya ya tapi kalau soal materi tentang perkara pidananya kan memang ranah kewenangan aparat penegak hukum termasuk hakim di dalamnya," tandasnya.
Diketahui sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) lalu. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Tragedi Kanjuruhan
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.
Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.
Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.