SuaraJogja.id - Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027 akan segera kembali dilantik. Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 Oktober 2022 besok.
Menanggapi momentum pelantikan kembali orang nomor satu di DIY tersebut, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan memberikan sejumlah catatan selama masa kepemimpinan lima tahun lalu.
Irsyad menyatakan bahwa selama periode 2017-2022 lalu, buruh di DIY bisa dikatakan belum termuliakan martabatnya. Hal itu disebabkan oleh masih rendahnya upah minimal yang diterima buruh.
"Buruh di DIY merasa bahwa sepanjang 2017-2022 belum termuliakan martabatnya. Apa sebabnya? Ya karena Gubernur (DIY) menetapkan upah yang murah selama 5 tahun tersebut," kata Irsyad saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga:Disperindag DIY Intensifkan Operasi Pasar hingga Desember 2022
Kondisi tersebut dinilai tak sesuai pada pidato pengukuhan Gubernur DIY pada periode 2017-2022 lalu. Saat itu pidato yang disampaikan bertajuk 'menyongsong abad samudera hindia untuk kemuliaan martabat Jogja'.
Menurut Irsyad, upah yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY masih selalu di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal dari survei yang telah dilakukan oleh serikat pekerja atau buruh di DIY, ada besaran jelas terkait hal tersebut.
"Sebagai contoh, UMK Kota Jogja pada 2021 adalah sebesar Rp2.069.530, sedangkan hasil survei menemukan angka hidup layak adalah sebesar Rp3.067.048. Itu artinya ada defisit ekonomi Rp997.518," terangnya.
Defisi ekonomi ini, kata Irsyad, sudah terjadi hampir sejak 3-4 tahun belakangan. Apalagi DIY masih masuk sebagai salah satu provinsi termiskin di Jawa.
Merujuk pada data yang ada, jumlah penduduk miskin di DIY hingga September 2021 mencapai 474.490 orang. Jumlah ini menurun 6,3 persen dari Maret 2021 yang sebanyak 506.450.
Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut turut dibarengi dengan menurunnya tingkat kemiskinan. Dari 12,8 persen pada Maret 2021 menjadi 11,91 persen pada September 2021.
"Dalam artian upah yang tergolong murah ini sejalan dengan tingginya kemiskinan di DIY. Dengan demikian, dalam hal pengupahan dan pemberantasan kemiskinan, kami memberi nilai merah," tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Irsyad, tujuan Gubernur DIY yang diutarakan dalam pidatonya lima tahun silam terkhusus dengan meningkatkan martabat manusia di Jogja tidak tercapai.