Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Harus Dibuktikan dengan Hasil Visum

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Harus Dibuktikan dengan Hasil Visum
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

SuaraJogja.id - Saat menghadiri panggilan pemeriksaan dari kepolisian, kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung, mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Pasalnya, laporan tersebut dianggap berlebihan.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma memberikan penjelasan bahwa hal itu tidak bisa menjadi jawaban apabila seluruh bukti dan saksi mengarah pada tersangka. Ia pun menjelaskan bahwa yang bisa bicara dalam hal ini adalah hasil visum yang dilakukan oleh pedangdut asal Cianjur tersebut.

"Jadi itu tidak bisa menjadi jawaban, jika memang saksi harus diperiksa, yang bisa berbicara adalah visum, foto-foto, kemudian CCTV, itu barang bukti yang jelas, fakta yang memberatkan," ujar Nurma dikutip dalam tayangan video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @insta_julid.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Pihak-pihak yang bersangkutan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Terkait mangkirnya Rizky Billar dari pemanggilan tersebut pun akan segera diproses.

Baca Juga:Gilang Dirga Sentil Para Artis Dadakan, Warganet Seret Nama Rizky Billar

Pihak kepolisian mengaku akan segera melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan suami Lesti Kejora tersebut. Jika Rizky Billar terus menghindari pemeriksaan, AKP Nurma menjelaskan bisa jadi akan dilakukan penjemputan.

Pihak penyidik akan terus mengumpulkan barang bukti hingga mengerucut pada pasal yang diterapkan. Adapun, AKP Nurma menjelaskan bahwa hingga saat ini pasal yang diterapkan adalah Pasal KDRT No 23 tahun 2004 ayat 44 yang ancaman hukumannya adalah lebih dari 5 tahun.

"Lagi didalami dan proses masih berlanjut, jika memang mengerucut semua barang bukti, saksi-saksi, mengarah pada yang diduga, maka wajib ditahan," katanya.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rizky Billar diduga mencekik hingga membanting Lesti hingga mengalami pergeseran tulang leher.

KDRT tersebut, disinyalir bahwa Rizky Billar terciduk berselingkuh oleh Lesti Kejora.

Baca Juga:Sering Dianggap Blunder, Pengacara Rizky Billar Keceplosan Bilang Kliennya Selingkuh, Netizen Komentar Begini

Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak