DPRD Yogyakarta Soroti Konsekuensi Biaya dari Aturan Seragam Sekolah

aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:20 WIB
DPRD Yogyakarta Soroti Konsekuensi Biaya dari Aturan Seragam Sekolah
Siswa di SMP Negeri 4 Yogyakarta mengikuti penilaian tengah semester. (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari penerapan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Misalnya untuk aturan pakaian adat dan seragam khas sekolah. Dimungkinkan akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setiawan di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penerapan aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah berpeluang menimbulkan penyelewengan.

Aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, kata dia, memungkinkan komite sekolah atau paguyuban orang tua murid membuat penafsiran sendiri-sendiri dan hal itu bisa memunculkan beban biaya tambahan untuk pembelian seragam.

Baca Juga:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, DPRD DIY Minta Rivalitas Antarsuporter Dihentikan

"Oleh karenanya, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah dengan menyiapkan rambu-rambu agar potensi penyelewengan yang bisa saja berujung pada jebakan pungutan liar tidak terjadi," katanya.

Ia mencontohkan, aturan mengenai pengenaan pakaian adat oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pada hari atau perayaan adat tertentu perlu diatur lebih tegas.

"Di Yogyakarta, ada pakaian adat yang digunakan oleh bangsawan dan rakyat. Perlu ada aturan pakaian adat yang mana yang dikenakan," katanya.

Ia berharap pemberlakuan peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah tidak menyebabkan munculnya pemaksaan dari sekolah mengenai corak pakaian adat yang harus dikenakan siswa atau tempat pembelian pakaian seragam.

Ketentuan mengenai seragam khas sekolah, dia melanjutkan, juga diharapkan tidak menjadi ladang penyelewengan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:Bertemu Sekretaris Presiden, DPRD DIY Minta Pelantikan Sultan Tak Mundur

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan bahwa aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak