Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan

berkas perkara atas nama Haryadi Suyuti telah masuk pada 12 Oktober 2022 kemarin.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:49 WIB
Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bakal segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan bahwa berkas perkara atas nama Haryadi Suyuti telah masuk pada 12 Oktober 2022 kemarin. Bersamaan dengan berkas perkara dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Diketahui bahwa Nurwidihartana merupakan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono adalah sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi Suyuti.

"Betul, ada dua berkas perkara yang kami terima dari jaksa KPK. Satu berkas milik Haryadi Suyuti, satu lagi dari dua orang," kata Heri dikonfirmasi awak media, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Heri menuturkan bahwa sidang pertama Haryadi bakal berlangsung pada Rabu pekan depan. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Sidang pertama tanggal hari rabu 19 Oktober 2022 secara daring," ucapnya.

Sidang perdana Haryadi akan dipimpun langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Didampingi oleh Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

Heri menjelaskan dalam berkas yang diterima PN Yogyakarta tersebut Haryadi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Itu merupakan dakwaan pertama kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu.

Ada pula dakwaan kedua, Haryadi dianggap telah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:Masih Kumpulkan Bukti Kasus Suap IMB di Jogja, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti dkk

Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online. 

Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini