Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta

Diketahui KPK sendiri telah menyerahkan barang bukti bersama dengan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang merupakan tersangka dalam kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan tak kunjung menjalani persidangan hingga saat ini. Lantas kapan persidangan Haryadi Suyuti akan dilaksanakan? 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menuturksn bahwa memang hingga sekarang belum ada berkas pelimpahan perkara atas nama terdakwa Haryadi Suyuti (HS) yang masuk. 

"Sampai saat ini belum ada pelimpahan perkara (Haryadi Suyuti) tersebut," kata Heri dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyerahkan barang bukti bersama dengan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta tersebut ke penuntutan.

Baca Juga:Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

Selain Haryadi Suyuti, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi serta ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Jumat (30/9/2022) kemarin. Tim penyidik menyerahkan Haryadi cs dan barang bukti ke tim jaksa mengingat isi berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara.

Disampaikan Heri, sebenarnya berdasarkan informasi yang diterima berkas terdakwa yang bersangkutan bakal segera diserahkan dalam pekan ini. Namun memang belum dapat dipastikan tanggal serta waktu pelaksanaannya.

"Kalau dari bagian tipikor kemarin juga mendapat info seperti itu (pekan ini dilimpahkan berkasnya). Kita tunggu saja," ucapnya.

Belum adanya pelimpahan berkas perkara itu juga membuat persidangan kepada tersangka yang bersangkutan belum bisa ditentukan kapan. Namun biasanya persidangan akan dilakukan berselang seminggu setelah berkas diterima.

Baca Juga:Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

"Harus dilihat dulu, kalau sudah masuk biasanya Pak Ketua menentukan nanti majelisnya, baru majelisnya menentukan sidang. Kalau hari ini masuk biasanya seminggu kemudian ditetapkan sidang," terangnya.

Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online. 

Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak