Nekat Gunakan Tanah Kas Desa, Pemda DIY Kirim Somasi Kedua ke Pengembang di Sleman

meski Pemda DIY sudah mengirimkan somasi kedua, PT Deztama sampai dengan saat ini belum mematuhi somasi.

Galih Priatmojo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:35 WIB
Nekat Gunakan Tanah Kas Desa, Pemda DIY Kirim Somasi Kedua ke Pengembang di Sleman
Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan tentang somasi ke pengembang di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali mengirimkan somasi kedua kepada kedua ke PT Deztama Putri Santosa. Pengembang hunian ini diduga melanggar aturan karena mengembangkan perumahan di atas tanah kas desa di Seturan, Condongcatur, Sleman.

Somasi kedua dikirim karena hingga saat ini pengembang masih nekat melakukan pembangunan. Padahal sesuai aturan, pasca dilakukannya somasi pertama pada pertengahan September 2022 lalu, seharusnya PT Dezma Putri Sentosa menghentikan pembangunan.

"[Pembangunan] harusnya dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu poinnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut Aji, jika somasi kedua yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan positif, maka Pemda akan mengirim somasi ketiga. Jika tidak juga diindahkan, maka Pemda segera mengambil langkah hukum atau upaya lainnya.

Baca Juga:Sengkarut Alih Sewa Tanah Kas Desa Diam-Diam di Caturtunggal, Kalurahan Ajukan Pencabutan Izin Gubernur

"Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh," jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungpkan meski Pemda DIY sudah mengirimkan somasi kedua, PT Deztama sampai dengan saat ini belum mematuhi somasi.

"Ssampai sekarang masih jalan [pembangunannya]," ujarnya.

Karena batas somasi kedua itu berakhir Kamis ini, lanjut Noviar maka Pemda segera mengirim somasi ketiga. PT tersebut disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37  pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan.

Karenanya Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Bola somasi atau peringatan tertulis tidak diindahkan maka pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum bisa dilakukan.

Baca Juga:Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi

"Empat upaya itu bisa ditempuh. Bukan tidak mungkin bangunan akan dibongkar, jika somasi ketiga nanti tidak dipenuhi," tandasnya.

Noviar menambahkan, Satpol PP DIY memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun dari laporan yang didapat, tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.

"Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman dimanfaatkan perumahan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak