Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Hanya Wajib Lapor

suami Lesti Kejora itu masih wajib lapor berdasarkan KUHP Pasal 31 ayat 1. Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan.

Galih Priatmojo
Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:34 WIB
Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Hanya Wajib Lapor
Didampingi pengacara, Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. Billar pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, ramai diperbincangkan karena Rizky Billar tak langsung dikeluarkan dari tahanan.

Hal tersebut membuat pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel berang terhadap pihak kepolisian Jakarta Selatan. Namun, kini permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar tersebut pun dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut secara resmi disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indari. Ia menyampaikan bahwa permohonan penahanan tersebut dikabulkan atas permintaan dari pihak pelapor dan juga pengacara Rizky Billar.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, kami kabulkan, sehingga setelah ini kami akan melakukan pengangguhan penahanan” ujar Kombes Ary Syam Indari.

Baca Juga:Komentari Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kang Dedi Mulyadi Justru Diminta Balikan dengan Ambu Anne

Meski begitu, suami Lesti Kejora itu masih wajib lapor berdasarkan KUHP Pasal 31 ayat 1. Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Ada kewajiban berdasarkan Pasal 1 Ayat 31 KUHP, yang harus dilakukan oleh tersangka, yang dikabulkan permohonan penangguhan penahannya, yaitu wajib lapor. Jadi, tersangka RB nanti setelah ditangguhkan harus tetap melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice,” lanjutnya.

Hal tersebut menuai banyak kekecewaan dari para pendukung Lesti Kejora. Tak sedikit warganet yang memberikan komentar pedas kepada sang pedangdut asal Cianjur tersebut.

“Tanpa kakak dedek berasa pincang, kalo sama kakak kan dedek bisa pincang beneran. Semangat dedek cari cuan yang buanyak ya dek, jangan lupa dek besok pagi shampoan, kabarin ya kalo dibanting lagi, mau gue sediain ring tinju biar lebih greget,” tulis @ulfahirhams.

“Bukan Cuma netizen tp Indosiar pun kena prank sama anak emasnya bu Siwi. Sampe dihujat karna main pecat, eh ndak Taunya,” timpal warganet yang lainnya. 

Baca Juga:Kata Denny Darko Soal Lesti Kejora yang Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Masih Cinta, Amarah Bercampur Rindu dan Sayang

Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak