Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Hanya Wajib Lapor

suami Lesti Kejora itu masih wajib lapor berdasarkan KUHP Pasal 31 ayat 1. Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan.

Galih Priatmojo
Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:34 WIB
Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Hanya Wajib Lapor
Didampingi pengacara, Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. Billar pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, ramai diperbincangkan karena Rizky Billar tak langsung dikeluarkan dari tahanan.

Hal tersebut membuat pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel berang terhadap pihak kepolisian Jakarta Selatan. Namun, kini permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar tersebut pun dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut secara resmi disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indari. Ia menyampaikan bahwa permohonan penahanan tersebut dikabulkan atas permintaan dari pihak pelapor dan juga pengacara Rizky Billar.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, kami kabulkan, sehingga setelah ini kami akan melakukan pengangguhan penahanan” ujar Kombes Ary Syam Indari.

Baca Juga:Komentari Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kang Dedi Mulyadi Justru Diminta Balikan dengan Ambu Anne

Meski begitu, suami Lesti Kejora itu masih wajib lapor berdasarkan KUHP Pasal 31 ayat 1. Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Ada kewajiban berdasarkan Pasal 1 Ayat 31 KUHP, yang harus dilakukan oleh tersangka, yang dikabulkan permohonan penangguhan penahannya, yaitu wajib lapor. Jadi, tersangka RB nanti setelah ditangguhkan harus tetap melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice,” lanjutnya.

Hal tersebut menuai banyak kekecewaan dari para pendukung Lesti Kejora. Tak sedikit warganet yang memberikan komentar pedas kepada sang pedangdut asal Cianjur tersebut.

“Tanpa kakak dedek berasa pincang, kalo sama kakak kan dedek bisa pincang beneran. Semangat dedek cari cuan yang buanyak ya dek, jangan lupa dek besok pagi shampoan, kabarin ya kalo dibanting lagi, mau gue sediain ring tinju biar lebih greget,” tulis @ulfahirhams.

“Bukan Cuma netizen tp Indosiar pun kena prank sama anak emasnya bu Siwi. Sampe dihujat karna main pecat, eh ndak Taunya,” timpal warganet yang lainnya. 

Baca Juga:Kata Denny Darko Soal Lesti Kejora yang Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Masih Cinta, Amarah Bercampur Rindu dan Sayang

Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak