Untuk menyamarkan pungutan tersebut, lanjut Iswanto, sekolah menyebutnya sebagai sumbangan. Namun sepengetahuan Iswanto, jika namanya sumbangan maka tidak ada besaran yang ditentukan dan tidak ada tengat waktu.
"Itu disampaikan tidak secara langsung tapi melalui komite sekolah. Mbok [kalau] ya sekolah mengkaji kemampuan wali murid jangan sampai membebankan ke wali murid," terangnya.
Kepala SMAN 1 Semin, Tiya menjelaskan, apa yang mereka lakukan itu bukan pungutan liar melainkan sumbangan. Dan itu bukan program sekolah melainkan program yang diajukan ke komite sekolah. Dana sebesar Rp800 juta tersebut memenuhi berbagai macam keperluan.
"Yang merancang merupakan pihak komite , angka delapan ratus juta rupiah merupakan hasil diskusi dengan perangkat sekolah. Ini kan program, yang data yaa pak komite , karena saya itu usulan saya terima apa adanya," sergahnya.
Kontributor : Julianto