Hitung-hitungan Kenaikan UMR Jogja, Dinsosnakertrans Tak akan Gunakan Survei KHL untuk 2023 Mendatang

Penentuan UMK 2023 menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:26 WIB
Hitung-hitungan Kenaikan UMR Jogja, Dinsosnakertrans Tak akan Gunakan Survei KHL untuk 2023 Mendatang
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah variabel yang nantinya akan digunakan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota pada 2023.

"Masih menunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota [UMK] 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari Selasa (18/10/2022).

Menurut Rihari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.

"Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Baca Juga:Bandingkan UMR Jogja dengan DKI Jakarta yang sudah Disesuaikan, Pria Ini Habis Dirujak Warganet

Pada proses penentuan UMK 2023, lanjutnya, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.

"Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS," sebutnya.

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.

"Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja," katanya.

Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.

Baca Juga:Viral Harga Kaos Kaki Rayyanza Malik, Warganet: UMR Jogja Menangis

Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak