SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegaskan agar tim pembangunan tol di wilayah DIY, selalu mematuhi prosedur yang berlaku dalam tiap tahapannya.
Hal itu dikemukakan Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, menyusul masuknya laporan kepada dirinya, adanya pemrakarsa proyek tol yang kurang mematuhi prosedur. Pemrakarsa tersebut selanjutnya telah ditegur.
"Ketika meneliti struktur tanah, [pemrakarsa proyek] tidak ada pemberitahuan kepada kapanewon atau kalurahan. Kami tegur, sesuai regulasi harus ada pemberitaan kepada kapanewon," kata dia, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Menurut Krido, ada yang berbeda antara perencanaan penelitian struktur tanah dengan lokasi trase. Dan belum lama ini ia mengetahui ada warga yang mengaku tak diberitahu, bahwa sedang ada penelitian air dan tanah.
Baca Juga:Tol Jogja-Bawen Redesain, SMP N 2 Tempel Ikut Terdampak
"Nah kami menegur pemrakarsa, karena sesuai regulasi tim persiapan, kegiatan-kegiatan dan aktivitas terkait jalan tol itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, ke wilayah terdampak. Baik di kapanewon maupun kalurahan. Sehingga per hari ini, pihak PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sudah bersurat pemberitahuan ke kalurahan dan kapanewon," terangnya.
Tol Jogja-YIA Di Kulon Progo Melewati Makam Orang Dihormati, Lantas Bagaimana?
Di kesempatan yang sama, ia juga ditanya mengenai progres pembangunan tol Jogja-YIA yang diperkirakan akan melintas di atas makam tokoh yang dihormati warga di Kulon Progo.
Krido menyatakan, untuk rute tol Jogja-YIA , pada beberapa waktu lalu baru dilakukan identifikasi awal. Dan Pemda DIY, -seperti yang ia tegaskan pada proyek tol Jogja-Bawen-, memiliki regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur penentuan trase tidak boleh melanggar tiga poin.
"Tidak boleh melanggar tata ruang, tidak boleh melanggar sumber mata air, tidak boleh melanggar cagar budaya," kata dia.
Tiga poin itu yang kemudian harus dipahami oleh semua pihak tak terkecuali Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Sehingga, ketika menentukan trase maka dilakukan juga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan tiga kabupaten terdampak tol Jogja-YIA (Sleman, Bantul, Kulon Progo).
- 1
- 2