SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tidak mengakui dakwaan telah menerima suap sebesar Rp150 juta dalam kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Perkara tersebut diketahui berbeda dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang juga bermasalah. Namun memang dua perkara itu berlangsung bersamaan.
"Dakwaan kami seperti itu, nanti akan kita uji faktanya di persidangan seperti apa. Karena kan Haryadi Suyuti terkait hal ini dia tidak mengakui. Kita menggunakan keterangan Triyanto Budi Yuwono (tangan kanan HS) dan Nurwidihartana (Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta)," kata JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).
JPU menjelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan itu, rencana lokasi pendirian Hotel Iki Wae/Aston Malioboro berada di Jalan Gandekan Lor. Lokasi tersebut diketahui juga masih dalam kawasan sumbu filosofis.
Baca Juga:Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan tersebut turut memaparkan dugaan peran Nurwidihartana dalam penerbitan IMB tersebut. Hal ini berkaitan dengan konsultan PT Guyub Sengini Group Azjar yang disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi.
Permintaan 'amunisi' itu bertujuan untuk memuluskan penerbitan IMB. Sesuai dengan yang dipersyaratkan lewat pengkondisian oleh Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta saat itu.
Menerima arahan dari Nurwidihartana tersebut, Sentanu lantas meminta tolong kepada Triyanto Budi Yuwono agar bisa lebih mempercepat penerbitan IMB milik PT Guyub Sengini Group.
Mendapatkan pesan tersebut, Haryadi lantas memberi perintah ke DPUPKP Kota Jogja guna mempercepat kelengkapan rekomendasi untuk PT Guyub Sengini Group itu. Permintaan itu diberikan Haryadi pada Mei 2022 lalu tepat sebelum memasuki masa purnatugas.
Hingga kemudian pada 20 Mei 2022 rekomendasi teknis dari DPUPKP itu terbit. Mendapat kabar tersebut Nurwidihartana lantas langsung meneruskan informasi tersebut kepada Sentanu.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
"Rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tandatangani, sembari mengatakan 'yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya'," kata JPU saat membacakan pesan WhatsApp Nurwidihartana kepada Sentanu yang tertuang di surat dakwaan.
"Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," jawab Sentanu kepada Nurwidihartana seperti dibacakan JPU.
Pada akhirnya, tanggal 23 Mei 2022, Hotel Iki Wae/Aston Malioboro mengantongi IMB dari Pemkor Yogyakarta. Sebagai tanda terima kasih, Sentanu memberikan uang sebesar Rp200 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua orang yakni Haryadi Suyuti melalui tangan kanannya Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana. Haryadi sendiri menerima Rp150 juta dan Nurwidihartana mengambil Rp50 juta.
Secara total, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU, Haryadi diduga telah menerima sejumlah uang dan barang. Di antaranya adalah uang sebanyak US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.
Haryadi sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perkara yang menyeretnya tersebut.
Ditanya terkait dengan status Sentanu Wahyudi sendiri, diungkapkan JPU masih sebagai saksi saja.
"(Sentanu) Masih saksi. Ke depan kita enggak tahu statusnya seperti apa tapi yang pasti sekarang statusnya masih saksi. Belum ada pengembangan dari penyidik untuk tersangka baru terkait dengan pemberi," tuturnya.