SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Haryadi Suyuti.
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," kata Fahri kepada awak media seusai sidang, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya persidangan ini dapat berlangsung panjang ke depan. Termasuk dengan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara ini.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Oleh sebab itu, pihaknya juga hanya akan menghadirkan beberapa saksi saja. Setidaknya dari puluhan saksi, kata Fahri, pihaknya hanya bakal menghadirkan 5 orang saksi saja.
Selain saksi-saksi tersebut, pihaknya juga bakal menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun bukti-bukti itu baru akan dibuka di persidangan nanti.
"Persidangan ini kan bisa panjang, setelah isya. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.
Walaupun memang, Fahri tidak memungkiri ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan itu lebih lanjut dalam agenda sidang selanjutnya.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Baca Juga:Kemudahan Layanan Perizinan, Pelaku UMKM Metro Bergeliat Urus Perizinan Berusaha
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Diketahui bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap perizinan.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon Nusihono melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.