SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan fakta baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan IMB yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu didakwa telah menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak hanya satu, Haryadi disebut menerima suap itu untuk dua buah bangunan berupa hotel dan apartemen di wilayah kota pelajar tersebut.
"Jadi memang waktu awal penyidikan karena yang di OTT (operasi tangkap tangan) si pemberi ini hanya kaitannya dengan PT JOP (Java Orient Property) tentunya kita hanya mendakwa yang terkait dengan PT JOP," kata JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media seusai persidangan di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).
"Sekarang kita mendakwa Haryadi sebagai penerima. Ternyata dalam proses penyidikan Pak Haryadi tidak hanya menerima dari PT JOP. Ada penerimaan dari yang lain yaitu PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB juga," sambungnya.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Hal itu, kata Ferdian sama persis dengan surat pernyataan komitmen yang diterbitkan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja. Di sana juga disebutkan ada dua IMB yang tengah diurus yakni untuk hotel dan apartemen.
Dalam sidang dakwaan kali ini juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group itu adalah untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Diketahui perkara tersebut masih bersamaan dengan penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton.
"Nah itu lah yang ternyata ada pemberian Rp200 juta, yang rinciannya kami uraikan tadi di surat dakwaan, melalui Triyanto sama. Rp150 juta ke Haryadi dan Rp50 juta ke Nurwidihartana," ucapnya.
Ferdian mengakui memang tidak menguraikan proses penerimaan uang dari PT Guyub Sengini Group secara detail dalam surat dakwaan dibanding saat penerimaan PT JOP. Namun mrmang disebutkan dalam dakwaan itu Haryadi dan Nurwidihartana telah menerima menerima suap berbentuk uang dan barang demi memuluskan penerbitan IMB dua tempat itu dalam medio 2019-2022.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," paparnya.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton sendiri, Haryadi disebut telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Hal itu dilakukan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.