Tersangka Penusukan WNA di Tegalrejo Sudah Tertangkap, Polisi Beberkan Motifnya

"Modusnya salah paham, karena saling tatap," kata polisi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Tersangka Penusukan WNA di Tegalrejo Sudah Tertangkap, Polisi Beberkan Motifnya
Satu tersangka penusukan WNA di Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan polisi. (SuaraJogja.id/HO-Polresta Yogyakarta)

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.

Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.

Baca Juga:Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak