Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Baca Juga:Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya