SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menanggapi kasus pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS). KSPSI menilai tindakan pemotongan itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
Diketahui belum lama ini muncul kebijakan terkait dengan karyawan Waroeng SS yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu, maka gajinya dipotong sebesar Rp300 ribu per bulan pada November dan Desember 2022.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), Irsyad Ade Irawan mengutuk pemotongan gaji karyawan Waroeng SS tersebut. Ia menyebut pada prinsipnya BSU sendiri memang tidak bisa dipotong, sebab memang merupakan bantuan dari pemerintah.
"Prinsipinya BSU tidak boleh disunat oleh siapapun. Kami mengutuk keras segala bentuk pemotongan gaji pekerja atau buruh. Apalagi yang pemotongan upah beralasan buruh sudah dapat BSU," tegas Irsyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan
Irsyad menyebut bahwa kebijakan pemotongan gaji atau BSU tersebut dapat berpotensi menggagalkan tujuan dari program pemerintah itu sendiri. Pasalnya, BSU sendiri ditujukan sebagai jaring pengaman terhadap para pekerja atau buruh.
Terlebih dengan kondisi saat ini di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, pihaknya siap memberi pendampingan kepada para pekerja yang terdampak pemotongan upah tersebut.
"Kami siap mendampingi buruh yang mengalami pemotongan upah dengan alasan apapun. Termasuk alasan sudah menerima BSU," ujarnya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, KSPSI DIY mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa lebih jauh Waroeng SS tersebut.
"Kami mendesak kepada Disnakertrans DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke SS. Segera menindak dugaan pelanggaran pemotongan upah. Disnakertrans DIY perlu memastikan buruh menerima upah utuh, tanpa pemotongan dan menerima BSU juga dengan utuh," tandasnya.
Baca Juga:Ribuan Buruh Eks Karesidenan Pati Harapkan Kesejahteraan untuk Para Pekerja
Diketahui sebelumnya, Waroeng SS mengeluarkan edaran terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU beberapa waktu lalu. Di dalam surat edaran itu terdapat tiga pertimbangan dari pemotongan gaji tersebut.
- 1
- 2