Ketua KPU RI: Jadi Anggota KPU Enggak Boleh Baperan

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah 2022, di Ballroom Grand Mercure

Galih Priatmojo
Selasa, 01 November 2022 | 11:00 WIB
Ketua KPU RI: Jadi Anggota KPU Enggak Boleh Baperan
Konferensi pers Rakor Nasional Dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah 2022, Selasa (1/11/2022). (Kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta, agar setiap anggota dan komisioner KPU tidak boleh terbawa perasaan (baperan) ketika menjalankan tugas.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah 2022, di Ballroom Grand Mercure, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11/2022).

Hasyim menyebut, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuatan. Dengan demikian, penyelenggara Pemilu bertugas memanage konflik.

Dan bekerja sebagai KPU, sudah selayaknya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya

Selain itu, sudah ada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjaga KPU agar dapat bekerja dengan etika dan integritas.

Hanya saja, bila terjadi sesuatu hingga kemudian KPU harus diperiksa atau disengketakan, situasi itu harus diterima pula sebagai risiko tugas.

"Enggak boleh baperan kalau disengketakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Memang risiko menjadi KPU itu diperiksa-periksa," terangnya, di sela membuka Rakornas. 

"Siapa suruh mendaftar [jadi KPU] kalau enggak mau disengketakan Bawaslu?, kalau enggak mau disidang. Kan memang tugasnya Bawaslu nyidang-nyidang, enggak boleh baperan," ungkapnya dalam bahasa santai.

Ia menerangkan, baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, Bawaslu, memiliki tugas dan wewenang masing-masing.

Baca Juga:Istri Sakit Stroke, Ketua KPU Dompu Menikah Siri dengan Anggota Pemungutan Suara, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

Namun, pada dasarnya kesemuanya adalah satu keluarga besar penyelenggara Pemilu.

"Mari bekerja sesuai kerangka hukum yang ada. Jadi, kalau kita disengketakan, ada dasar hukum yang kokoh," ucapnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, kode etik bagi penyelenggara Pemilu dibuat sebagai rambu perilaku, tata krama, tata kerja yang harus ditaati.

Sementara itu kode etik dibuat bukan untuk mengancam, melainkan sebagai rambu. Tujuannya, untuk menjaga marwah agar penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan kode etik tersebut. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak