Diharapkan Mandiri Usut Pelanggaran Pemilu, DKPP Gelar Bimtek ke TPD yang Sudah Dilantik

Bimtek diberikan sebagai upaya peningkatan kapasitas, agar TPD dapat bekerja semakin baik.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 November 2022 | 15:40 WIB
Diharapkan Mandiri Usut Pelanggaran Pemilu, DKPP Gelar Bimtek ke TPD yang Sudah Dilantik
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih Heddy Lugito menyampaikan konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..

SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang baru saja dilantik.

Bimtek diberikan sebagai upaya peningkatan kapasitas, agar TPD dapat bekerja semakin baik, dalam menangani aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyebutkan, setiap menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara Pemilu, DKPP akan meminta keterangan kepada pelapor, terlapor maupun saksi. Namun demikian, ke depan, tidak menutup kemungkinan TPD DKPP juga mencari sendiri bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukan hanya berpangku pada bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Paling tidak untuk mencari background (latar belakang) peristiwa itu. Kami lakukan investigasi, verifikasi ke tengah masyarakat. Sehingga kami bisa yakin betul, apakah alat bukti di persidangan itu sah?," kata dia, kala konferensi pers bersama wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:DKPP: Di Jogja Bukan Tak Ada Pelanggaran, Tapi......

"Ke depan, DKPP akan masuk ke sana, sehingga [penanganan] lebih mendalam dan putusan DKPP bisa mencerminkan keadilan. Bukan sekadar persepsi yang salah. Kami lakukan istilahnya pendalaman di lapangan, kalau pakai istilah investigasi kesannya seperti polisi," ujarnya.

Kala diminta berkaca pada perkara pelanggaran di media sosial yang membelit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman pada Pilkada 2020 lalu, dimana pelanggaran terjadi di kanal media sosial Twitter, DKPP menyebut pihaknya belum merasa perlu bekerja sama dengan platform dalam memvalidasi keterangan yang didapatkan di persidangan.

"Tidak harus bekerja sama dengan platform. Aturan di kita [Indonesia] belum ada, tapi aturan itu sekarang sedang digodok," tuturnya.

Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, tugas majelis pemeriksa adalah mengumumkan kebenaran fakta yang tergali di persidangan. Baik itu dari saksi, pelapor, terlapor dan bisa mendatangkan ahli bila dirasa dibutuhkan.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Sosok Dewa Raka Sandi, Putra Bali Dilantik Jadi Anggota DKPP, Pernah Dapat Durian Runtuh karena Harun Masiku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini