Lupa Kunci Pintu Dapur, Rumah Warga Berbah Dimaling Tetangga Sendiri

Tersangka melakukan aksinya saat dirinya melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 November 2022 | 19:05 WIB
Lupa Kunci Pintu Dapur, Rumah Warga Berbah Dimaling Tetangga Sendiri
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraJogja.id - Memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum tidur pada malam hari, sepertinya sudah harus menjadi kewajiban bagi tiap penghuni rumah.

Hal itu bertujuan agar peristiwa yang terjadi kepada Toro (46), seorang warga Padukuhan Sanggrahan, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berikut ini, tidak terulang kepada Anda.

Kapolsek Berbah, AKP Parliska mengatakan, seorang pemuda berinisial MR (19) harus berurusan dengan kepolisian setempat, karena dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Tersangka melakukan aksinya saat dirinya melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Mengetahui kondisi rumah sangat sepi, kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksinya.

Baca Juga:Apes! Sebuah Minimarket di Sukabumi Dibobol Komplotan Maling

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencoba membuka pintu dapur rumah korban. Karena pintu tidak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke rumah, lalu berjalan dan masuk ke kamar tidur," tutur Parliska, Kamis (3/11/2022).

Selanjutnya, tersangka yang mengetahui korban dan istrinya sedang terlelap, diam-diam mengambil telepon genggam yang tergeletak di samping korban.

Setelah mengambil total lima unit telepon genggam, tersangka berjalan menuju kamar lain kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang berada di sebuah tas. Baru setelahnya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Pagi hari saat korban terbangun, korban melihat telepon genggam yang diletakkan di sebelahnya tidak ada di tempatnya. Meski dicari, korban tak kunjung menemukannya.

Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Berbah. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban guna penyelidikan.

Baca Juga:Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan tetangga korban. Kami langsung menangkap tersangka dan saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak