SuaraJogja.id - Adipati Pakualaman, KGPAA Paku Alam VIII akhirnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini dilakukan setelah proses panjang selama sepuluh tahun terakhir.
Penetapan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional rencananya akan dilakukan Presiden RI pada 10 November 2022 mendatang. Dipilihnya tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Adipati Pakualaman yang saat ini bertahta sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/11/2022) mengungkapkan, dirinya mewakili keluarga besar Kadipaten Pakualaman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menetapkan kakeknya sebagai Pahlawan Nasional.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan sri paduka paku alam viii sebagai pahlawan nasional dari daerah istimewa yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga:Diskop UKM DIY Gelar SiBakul Bisnis Camp, Genjot Pelaku UMKM Agar Naik Kelas
Paku Alam X berharap jiwa patriotisme dan rasa nasionalisme yang dimiliki Paku Alam VIII bisa menjadi teladan bagi banyak pihak. Apalagi selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Paku Alam VIII ikut berperang melawan penjajah
"Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (kadinsos) DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan, Pemda DIY membutuhan waktu yang lama dalam proses pengusulan tersebut sejak 2012. Dinsos DIY yang menjadi koordinator pengusulan melakukan penggalian data sejarah Paku Alam VIII. Termasuk peran sertanya dalam kemerdekaan Indonesia pada masa proklamasi.
Paku Alam VIII dikenal mendukung Republik Indonesia di masa kemerdekaan. Mulai dari peranannya dalam hal kemiliteran seperti mendukung para gerilyawan mengusir Belanda dalam agresinya di wilayah Yogyakarta. Selain itu dalam hal sosial politik mengupayakan terus tegaknya Republik Indonesia dalam melewati masa-masa sulit di awal kemerdekaan.
"Kami melibatkan dewan pakar, akademisi, maupun pihak Pura Paku Alam dan pengumpulan data sebagai barang bukti," jelasnya.
Baca Juga:Hadiri Panggilan Disnakertrans DIY Terkait Pemotongan Upah, Direktur Waroeng SS: Sudah Selesai
Endang menambahkan, sebenarnya Pemda sudah mengusulkan predikat Pahlawan Nasional pada 2018 silam. Namun upaya itu gagal karena terdapat dokumen dan persyaratan yang dianggap kurang.
Pemda kembali melakukan pengusulan pada 2019 dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Namun hingga 2020 lalu pemerintah belum juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional.
"Lalu 2021 kita usulkan lagi dan Alhamdulillah 2022 ini turun. Jadi prosesnya cukup panjang untuk pengusulan gelar pahlawan nasional ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi