Hadiri Panggilan Disnakertrans DIY Terkait Pemotongan Upah, Direktur Waroeng SS: Sudah Selesai

Selain dari pihak Waroeng SS, hadir pula perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans DIY.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 November 2022 | 14:51 WIB
Hadiri Panggilan Disnakertrans DIY Terkait Pemotongan Upah, Direktur Waroeng SS: Sudah Selesai
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pimpinan Waroeng Spesial Sambal (SS) bersama jajaran manajemen hadir memenuhi panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (3/11/2022). Pemanggilan itu sendiri buntut surat edaran terkait pemotongan upah karyawan Waroeng SS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain dari pihak Waroeng SS, hadir pula perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans DIY

Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.

"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok ditemui awak media di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:Cegah Penyebaran Obat Berbahaya, BBPOM DIY Tarik Jenis Sirop yang Dilarang Beredar dari Toko hingga Industri Farmasi

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menuturkan proses pemeriksaan terhadap Waroeng SS sendiri memang sudah dimulai sejak beberapa hari lalu. Termasuk dengan mengirim nota pemeriksaan hingga kehadiran mereka kali ini. 

"Dari isi nota tersebut kami meminta (Waroeng SS) untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilakan pekerja keluar jika tidak setuju. Kami melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta untuk dicabut," ujar Amin.

Kehadiran pimpinan Waroeng SS beserta seluruh manajemen itu, dinilai Amin sebagai sebuah komitmen dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemanggilan ini sendiri juga disebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Disnakertrans DIY yakni mengundang pihak pemberi kerja dan juga pekerja.

Diberitakan sebelumnya, Waroeng SS mengeluarkan edaran terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU beberapa waktu lalu. Di dalam surat edaran itu terdapat tiga pertimbangan dari pemotongan gaji tersebut. 

Pertama, terkait dengan keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan bagi karyawan di sana. Kemudian yang kedua, perusahaan menyatakan membayar iuran BPJS karyawan tanpa pemotongan upah.

Baca Juga:Pernikahan Kaesang-Erina Berpotensi Digelar di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan

Kemudian ketiga, Waroeng SS sendiri menyebut masih berjuang untuk pulih 100 persen dari dampak pandemi Covid-19. Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono sendiri telah membenarkan surat edaran tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa memang tidak semua karyawan Waroeng SS menerima BSU. Sehingga agar tak terjadi perselisihan atau ketidakrukunan satu sama lain maka pemotongan upah itu dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak