SuaraJogja.id - Pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS) harus bermasalah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Sebab manajamen warung makan tersebut melakukan pemotongan gaji para pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Pemilik Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.
"Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik Waroeng SS]," papar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).
Disnakertrans DIY, menurut Aria telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10/2022) kemarin. Berdasarkan rapat tersebut, Disnakertrans melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Baca Juga:Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya. Sebab pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja. Karenanya bila pemotongan gaji dilakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan," ungkapnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.
Baca Juga:8 Artis yang Pernah Ajak Karyawannya Umrah, Anang dan Ashanty Bahkan Sudah Dua Kali
"Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai senin atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ungkapnya.
- 1
- 2