Potong Gaji Pegawai Penerima BSU, Waroeng SS Kena Semprot Disnakertrans DIY

Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Oktober 2022 | 21:30 WIB
Potong Gaji Pegawai Penerima BSU, Waroeng SS Kena Semprot Disnakertrans DIY
Waroeng SS Punya Siapa? (Instagram/@waroengss)

Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.

"Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," jelasnya.

Sementara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan, dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU.

"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU," tandasnya.

Baca Juga:Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU

Manajemen Waroeng SS dalam keterangan menyatakan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakuka agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak