SuaraJogja.id - Mobil pick up milik Sakdun (64) warga Dusun Cangkringmalang RT 07, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul dimaling orang pada Sabtu (29/10/2022). Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban bernama Sukini (64) saat pulang usai mengikuti pengajian sekitar pukul 22.30 WIB dan mendapati mobil pick up yang biasanya diparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Merasa kebingungan, Sukini pun masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada suaminya keberadaan mobil tersebut. Sakdun yang dikejutkan dengan pertanyaan itu langsung mengecek keberadaan mobil tersebut bersama istrinya dan mobil tersebut memang sudah tidak ada.
Mengetahui kejanggalan tersebut Sukini pun mendatangi pos ronda dan memberitahukan bahwa mobil miliknya sudah hilang. Kemudian salah satu warga bernama Agus Riyanto (39) mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa ia sempat melihat ada orang mendorong mobil namun tidak mengetahui siapa yang mendorong mobil tersebut.
Baca Juga:Diduga Dibuang, Kakek di Sewon Temukan Bayi Perempuan Dibungkus Selimut Warna Biru Saat Cari Rumput
"Setelah mengetahui keterangan dari Agus Riyanto dan yakin bahwa mobil miliknya hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon," kata Suyanto, Senin (7/11/2022).
Diringkus di Magelang
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Para pelaku diamankan di Magelang.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Sigit Teja Sukmana menyampaikan, pada Kamis (3/11/2022) Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi bahwa Polsek Grabag telah mengamankan 3 orang pelaku pencurian. Mendapati informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Sewon langsung menuju ke Polsek Grabag dan membawa pelaku ke Polsek Sewon.
Adapun tiga pelaku yang berhasil ditangkap antara lain ETN alias Landak (28) warga Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, BD alias Sampel Gondrong (36) warga Kecamatan Puropakualaman Kota Yogyakarta, dan TDM alias Gepeng (38) warga Kapanewon Kasihan Bantul.
Baca Juga:Siswa Asal Purworejo Tewas Tenggelam di Kolam Renang di Sewon
"Dari 3 pelaku tersebut, 2 orang pelaku di bawa ke Polsek Sewon, sementara 1 pelaku berinisial ETN alias Landak dalam pemeriksaan oleh Polsek Grabag, Poires Magelang dengan kasus yang sama (pencurian mobil)," jelas Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang digelandang ke Polsek Sewon, sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku berkeliling mempergunakan mobil ETN yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang Jawa Tengah untuk mencari sasaran.
Sesampainya di TKP ketiganya melihat sebuah mobil pick up yang terparkir di teras sebuah rumah. ETN yang berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci palsu dan berhasil membawa kendaraan tersebut.
"ETN bersama TDM mendorong mobil sampai di tempat aman, sementara BD tetap berada di mobil dan bersiap-siap kabur apabila dalam menjalankan aksinya gagal atau diketahui," terangnya.
Sesampainya di tempat aman mobil tersebut dinyalakan dan dikendarai menuju ke Pangandaran Jawa Barat untuk menjual mobil tersebut. Usai berhasil menjual kendaraan tersebut, mereka kembali ke Magelang. Namun sesampainya di Magelang ketiganya berhasil diamankan oleh Polsek Grabag.
Sigit menambahkan dari keterangan pelaku mobil tersebut telah dijual kepada HH alias Memet yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) di daerah Panggandaran dengan harga Rp8,5 juta.
Sementara dari hasil penyelidikan unit opsnal Reskrim Polek Sewon di Pangandaran, Jawa Barat, HH alias Memet telah menjual kembali mobil tersebut kepada saudara Teten Sundapa alias Daeng seharga Rp45 juta dengan mengatakan bahwa mobil yang dia jual adalah mobil resmi. Teten Sundapa alias Daeng memberikan uang Rp10 jita sebagai tanda jadi dan akan melunasi apabila HH alias Memet sudah menyerahkan BPKB mobil tersebut.
Akhirnya pada Jumat (4/11/2022) unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan dan membawa kembali kendaraan tersebut ke Polsek Sewon sebagai barang bukti.